Posted by Farid Ma'ruf pada 3 Mei 2007
BERCANDA DENGAN LAWAN JENIS
Canda (gurauan) dalam bahasa Arab disebut mizah atau mumazahah. Al-Jailany dalam Syarah Al-Adabul Mufrad, mendefinisikan canda adalah berbicara secara ramah dan menciptakan kegembiraan terhadap orang lain (Ath-Thahthawi, Senyum dan Tangis Rasulullah, hlm. 116). Hukumnya mubah menurut An-Nawawi (An-Nawawi, Al-Adzkar, hlm.279). Dalilnya, hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa para shahabat bertanya,” Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda telah mencandai kami.” Rasulullah saw. menjawab “Sesungguhnya tidaklah aku berbicara, kecuali yang benar.” (HR Tirmidzi, al-Adzkar, hlm. 279).
Jadi, bercanda itu hukumnya mubah, asalkan sesuai syari’ah. Itu secara umum. Lalu bolehkah bercanda dengan lawan jenis yang bukan mahram? Jawabnya, boleh (mubah) sepanjang sesuai syariah. Dalilnya, karena Rasulullah pernah mencandai seorang gadis yatim di rumah Ummu Sulaim. Rasul berkata kepada gadis yatim itu, ”Engkau masih muda, tapi Allah tidak akan membuat keturunanmu nanti tetap muda. “ Ummu Sulaimah lalu berkata,”Hai Rasulullah, Engkau berdoa kepada Allah bagi anak yatimku, agar Allah tidak membuat keturunannya tetap muda. Demi Allah, ya memang dia tidak muda selama-lamanya.” (HR. Ibnu Hibban, dari Anas bin Malik RA) (Ath-Thahthawi, Senyum dan Tangis Rasulullah, hlm. 134; Nasy’at Al-Masri, Senyum-senyum Rasulullah, hlm. 65-66).
Jadi, bercanda dengan lawan jenis non-mahram, juga mubah berdasarkan dalil di atas. Baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya seperti via e-mail, chatting, atau kirim-kiriman SMS. Tetapi, meski mubah secara syar’i, wajib diperhatikan beberapa rambu syariahnya. Di antaranya :
Pertama, materi canda :
1. Tidak mengolok-ngolok/mempermainkan ajaran Islam
2. Tidak menyakiti perasaan
3. Tidak mengandung kebohongan, ghibah (menggunjing), dan kecabulan
4. Tidak melampaui batas, yakni tidak membuat melalaikan kewajiban dan tidak menjerumuskan pada yang haram (‘Aadil bin Muhammad Al-‘Abdul ‘Aali, Pemuda dan canda, hlm. 38-44)
Kedua, pihak wanita tidak boleh genit, baik dalam perkataan tulisan, maupun dalam tingkah laku. (QS. Al-Ahzab:32).
Ketiga, wajib menutup aurat dan menjaga pandangan (ghadhdhul bashar) (QS. An-nur:31), dan tidak boleh berkhalwat (menyendiri berdua).
Keempat, jika dalam kehidupan umum (seperti kampus), wajib dipenuhi syaratnya : (1) dalam rangka melakukan aktivitas yang dibolehkan syariah (seperti belajar mengajar)è (misalnya : Bapak dosen yang mengajar di kelas sedikit melucu agar suasana cair/sebagai ice breaker – red. KI), dan (2) interaksi itu mengharuskan pertemuan (ijtima’) antara pria dan wanita. Jika tidak mengharuskan pertemuan – alias bisa dikerjakan masing-masing – maka tidak boleh ada interaksi, sehingga tidak boleh ada canda. Misalnya, aktivitas makan-makan di kantin, dll. Ini semua tidak boleh dilakukan secara bersama. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’I fi al-islam, hal. 40). Wallahu a’lam. (www.konsultasi.wordpress.com)
No comments:
Post a Comment