Pages

Saturday, April 2, 2011

Jilbab Tidak Sama dengan Kerudung


Memang dalam pembicaraan sehari-hari umumnya masyarakat menganggap jilbab sama dengan kerudung. Anggapan ini kurang tepat. Jilbab tak sama dengan kerudung. Jilbab adalah busana bagian bawah (al-libas al-adna) berupa jubah, yaitu baju longgar terusan yang dipakai di atas baju rumahan (semisal daster). Sedang kerudung merupakan busana bagian atas (al-libas al-a’la) yaitu penutup kepala. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 124 & 151; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam Al-Wasith, 2/279 & 529).

Jilbab dan kerudung merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yang ditunjukkan oleh dua ayat Al-Qur`an yang berbeda. Kewajiban jilbab dasarnya surah Al-Ahzab ayat 59, sedang kewajiban kerudung (khimar) dasarnya adalah surah An-Nur ayat 31.

Mengenai jilbab, Allah SWT berfirman (artinya),”Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min,’Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ (QS Al-Ahzab : 59). Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79), misalnya, menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab. Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada yang berpendapat jilbab adalah semacam cadar (al-qinaa’), atau baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan (ats-tsaub alladzi yasturu jami’a badan al-mar`ah). Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), dari berbagai pendapat tersebut, yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.

Walhasil, jilbab itu bukanlah kerudung, melainkan baju panjang dan longgar (milhafah) atau baju kurung (mula`ah) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan. Jilbab wajib diulurkan sampai bawah (bukan baju potongan), sebab hanya dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah (artinya) “mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Dengan baju potongan, berarti jilbab hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fil Islam, hal. 45-46).

Jilbab ini merupakan busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum, seperti di jalan atau pasar. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti dalam rumah, jilbab tidaklah wajib. Yang wajib adalah perempuan itu menutup auratnya, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali kepada suami atau para mahramnya (lihat QS An-Nur : 31).

Sedangkan kerudung, yang bahasa Arabnya adalah khimar, Allah SWT berfirman (artinya),”…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” (QS An-Nur : 31). Dalam ayat ini, terdapat kata khumur, yang merupakan bentuk jamak (plural) dari khimaar. Arti khimaar adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar-ra`su). (Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul ‘Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65 ).

Kesimpulannya, jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju jubah bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik. Karena itu, anggapan bahwa jilbab sama dengan kerudung merupakan salah kaprah yang seharusnya diluruskan. Wallahu a’lam




Kerudung Wajib Diulurkan ke Atas Dada, Tidak Boleh Diikat ke Belakang atau Dimasukkan ke dalam Baju

Posted by Farid Ma'ruf pada 18 Januari 2007



Sebenarnya memakai kerudung dengan cara seperti itu, yakni kerudungnya tidak diulurkan ke dada, adalah tidak benar dan tidak boleh. Sebab cara tersebut menyimpang dari ketentuan al-Qur`an yang mewajibkan mengulurkan kerudung ke atas dada (QS An-Nuur : 31).

Jadi, jika seorang muslimah tidak mengulurkan kerudungnya ke dada, tapi malah mengikatnya ke belakang (mengelilingi leher) atau memasukkannya ke dalam baju, berarti dia meninggalkan kewajiban dan berdosa. Meskipun dada mereka sudah tertutup oleh kain dari baju.

Allah SWT berfirman :

“Dan hendaklah mereka [perempuan beriman] menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS An-Nuur [24] : 31)

Dalam ayat tersebut, Allah SWT tidak berfirman wal-yadhribna bi-khumurihinna (dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka) lalu berhenti, sehingga seorang muslimah bebas memilih cara mengulurkan atau mengikat kerudungnya. Namun Allah SWT melanjutkan firman-Nya dengan tambahan ‘ala juyubihinna (ke atas dada mereka), sehingga bunyi lengkapnya adalah : wal-yadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyubihinna (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka).

Maka dari itu, muslimah yang mengikuti trend mode busana saat ini, yakni tidak mengulurkan kerudung ke atas dada, seakan-akan telah memutus bacaan ayat sebelum ayat itu selesai maknanya dengan sempurna. Kesalahan semacam itu sama saja fatalnya dengan orang yang memutus bacaan ayat sebelum makna ayatnya selesai dengan sempurna, pada ayat-ayat lainnya. Misalnya, orang memutus bacaan ayat pada kalimat fa-wailul lil mushalliin (Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat) (QS 107 : 4). Padahal kelanjutannya masih ada dan harus dirangkaikan, yaitu bacaan alladziina hum ‘an shalaatihim saahun (yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya) (QS 107 : 5). Atau orang memutus bacaan ayat yaa-ayyuhalladziina aamanuu laa taqrabush shalaata (hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat) (QS 4 : 43). Padahal bacaan lanjutan ayat itu masih ada yaitu wa antum sukaara (sedang kamu dalam keadaan mabuk) (QS 4 : 43). Demikianlah.

Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban kita bersama, khususnya wanita muslimah, untuk memahami dan mengamalkan ayat tentang kerudung tersebut secara sempurna, bukan secara sepotong-sepotong hanya demi mengikuti trend mode yang marak belakangan ini.

Mengenai tafsir ayat wal-yadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyubihinna (QS 24 : 31), Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (2003) hal. 68-69 mengatakan, kata khumur adalah bentuk jamak dari khimaar, yang artinya adalah maa yughathha bihi ar-ra`su (apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala). Ringkasnya, khumur adalah kerudung. Sedang juyuub adalah bentuk jamak jayb, yang artinya maudhi’ al-qath’i min al-dir’i wa al-qamish (tempat yang dipotong/terbuka pada baju atau kemeja). Ringkasnya, jayb adalah kerah/lubang baju. Jadi, perintah untuk menutupkan/mengulurkan kerudung ke atas juyub, artinya adalah adalah perintah menutupkan kerudung ke atas kerah/lubang baju yaitu pada sekitar leher dan dada.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani –rahimahullah– menegaskan,”Wa dharbu al-khimaar ‘alaa al-jayb layyuhu ‘ala thauq al-qamish min al-‘unuq wa ash-shadr.” (Menutupkan kerudung atas jayb, artinya mengulurkan kerudung itu ke atas kerah/lubang baju yaitu leher dan dada). (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (2003), hal. 69).

Dengan demikian, ayat yang mulia di atas paling tidak menunjukkan dua hal, yaitu :


Pertama, bahwa leher dan dada adalah aurat wanita yang wajib ditutupi (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, Beirut : Darul Ummah, 2003, hal. 68; lihat juga Imam Suyuthi, Al-Iklil fi Istinbath at-Tanzil, Kairo : Darul Kitab al-‘Arabi, Kairo, 1373 H, hal. 162; Tafsir al-Baidhawi, Beirut : Darush Shadir, Juz IV hal. 78).


Kedua, bahwa wajib hukumnya menutupkan/mengulurkan kain kerudung ke atas leher dan dada. Jadi, kerudung tidak hanya berfungsi menutupi kepala, namun sekaligus juga menutupi leher dan dada itu. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, Beirut : Darul Ummah, 2003 hal. 69; lihat juga Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf, Tafsir wa Bayan Kalimat al-Qur`an al-Karim, Beirut-Damaskus : Darul Fajr al-Islami, 1994, hal. 353).

Jelaslah, trend mode busana muslimah yang marak saat ini, yakni kerudung hanya difungsikan untuk menutup kepala, lalu diikat ke belakang atau dimasukkan ke dalam baju, serta tidak diulurkan menutup dada, adalah trend yang batil karena bertentangan dengan al-Qur`an. Kaum muslimah berdosa jika mengikuti cara berkerudung seperti itu, sebab mereka telah meninggalkan kewajiban, yakni menutupkan kerudung hingga menutupi dada mereka.

Para perancang busana muslimah, juga berdosa dalam aktivitasnya merancang, mendesain, membuat, dan mempopulerkan cara berkerudung yang menyalahi al-Qur`an tersebut. Berdosa juga para selebritis yang mempopulerkan cara berkerudung yang batil tersebut lewat berbagai penampilan mereka sebagai presenter atau pembaca berita di tivi.

Kami mengajak kaum muslimah, dan terutama sekali para perancang busana muslimah dan selebritis untuk bertaubat kepada Allah SWT, dengan cara meninggalkan mode berkerudung yang salah itu. Mudah-mudahan Anda semua sudi memikirkan masukan kami ini, meskipun mungkin masukan ini pahit rasanya bagi Anda.

Jika Anda tidak mau bertaubat, Anda akan tergolong kepada orang-orang yang memberi contoh keburukan kepada banyak orang. Dosa dari orang banyak itu akan Anda pikul juga pada Hari Kiamat nanti. Nauzhu billah min dzalik.

Rasulullah SAW bersabda,“Barangsiapa memberi contoh yang baik (sunnah hasanah), maka baginya pahala kebaikannya dan pahala orang-orang yang mengikutinya. Dan barangsiapa memberi contoh yang buruk (sunnah sayyi`ah), maka baginya dosa keburukannya dan dosa orang-orang yang mengikutinya…” (HR Bukhari dan Muslim)

Kepada para ulama dan ustadz, terutama yang sering tampil di tivi bersama para selebritis yang berkerudung secara salah itu, kami katakan, wajib hukumnya atas Anda beramar ma’ruf nahi munkar dalam masalah ini. Kami ingatkan Anda sekalian akan tanggung jawab ulama dalam firman Allah SWT :

“Hendaklah kamu menerangkan isi Kitab itu kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya.” (QS Ali ‘Imran [3] : 187).

Ya Allah, kami sudah menyampaikan, saksikanlah !

No comments:

Post a Comment